Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Cerai, 321 Janda dan Duda Baru di Barru Sepanjang Tahun 2023

Dari total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Barru, terdapat 321 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki ataupun perempuan. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Muhammad Fajar Arief. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Perceraian lantaran ketidak harmonisan di dalam rumah tangga mendominasi di Kabupaten Barru selama 2023.

Sepanjang 2023 terdapat 528 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Barru

Dari total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Barru, terdapat 321 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki ataupun perempuan. 

Perceraian karna perselisihan dan pertenkaran mendominasi, yaitu 221 orang.

Sementara perceraian karna meniggalkan sepihak yaitu 60 orang.

Selebihnya masalah ekonomi, KDRT dan mabuk, serta zina.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Muhammad Fajar Arief mengungkapkan jumlah kasus perceraian tahun 2023 menurun, jika dibanding tahun 2022 yang lalu. 

"Meski demikian, hal ini tetap menjadi perhatian khusus Pengadilan Agama Barru," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

"Namun pada tahun ini banyak kasus perceraian di karenakan hubungan yang tidak harmonis," kata Fajar. 

"Sehingga hal itu menyebabkan kurang efektifnya komunikasi pasangan suami-istri (pasutri)," tandasnya.

Adapun tahapan proses perceraian, lanjutnya, dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.

 

 

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved