Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Perkembangan Terbaru Laporan Tim Prabowo-Gibran ke Roy Suryo Gegara Putra Jokowi Pakai 3 Mikrofon

Roy Suryo dilaporkan ke polisi usai tuding Gibran putra Jokowi mengenakan tiga mikrofon saat debat Cawapres.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pakar telematika, Roy Suryo telah mengetahui soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri atas tudingan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perkembangan kasus pelaporan Pakar Telematika Roy Suryo oleh tim Prabowo-Gibran.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi usai tuding Gibran putra Jokowi mengenakan tiga mikrofon saat debat Cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi atas tudingan Roy Suryo kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu.

Dalam hal ini, Roy Suryo menuduh Gibran memakai tiga mikrofon yang diduga digunakan untuk alat bantu saat debat cawapres 

Menyelidiki kasus pelaporan itu, sejauh ini, sudah ada tiga orang pelapor yang diperiksa polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga saksi yaitu AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, sejumlah saksi ahli juga turut diperiksa agar kasus tersebut menemukan titik terang.

Total ada empat saksi yang diperiksa, mulai dari ahli bahasa hingga Ahli ITE.

"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang, dan ahli ITE satu orang," jelas Trunoyudo.

Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

Hanfi menegaskan, pelaporan yang dibuatnya itu atas inisiatif dari organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun, melainkan murni karena menilai pernyataan Roy Suryo itu berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved