Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Alwi Fadli Ditangkap

Pembunuh Alwi Warga Paccerakkang Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Permana nekat menghabisi nyawa Alwi gegara merasa tertipu modus perempuan PSK lewat aplikasi MiChat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tampang Permana (23) pembunuh Alwi saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024). Permana terancam 20 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permana (23), penikam yang tewaskan Alwi Fadli (25) ditetapkan tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024) sore.

Permana kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ia ditangkap di Kabupaten Barru oleh Tim Jatanras setelah menikam Alwi Fadli di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota, Makassar, Senin (8/1/2024).

Permana nekat menghabisi nyawa Alwi gegara merasa tertipu modus perempuan PSK lewat aplikasi MiChat.

Dijelaskan ngajib, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi prostitusi yang dilakukan korban bersama pacarnya.

Korban bermodus menjual pacarnya yang berinisial M lewat aplikasi MiChat kepada pelanggan.

"Jadi korban menawarkan itu menawarkan seorang perempuan (pacar korban) melalui MiChat pelaku. Kemudian pelaku memesan sehingga terjadilah kesepakatan yang tadinya satu kali main Rp700 ribu," ungkapnya.

Pelaku saat itu, lanjut Ngajib memberikan uang sesuai dengan kesepakatan. 

Namun tidak terlayani oleh perempuan SA yang ditawarkan Alwi lewat aplikasi MiChat.

Di hadapan polisi, Permana mengaku ditipu sebanyak Rp 200 ribu.

"Natipuka komandan, Rp 200 ribu," ucap Permana saat ditanya polisi di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (9/1/2024) sore.

Baca juga: Penikam Alwi Fadli di Paccerakkang Makassar Tinggalkan Barang Bukti Penting

Permana tertipu lantaran perempuan yang dipesan tidak melayaninya sesuai kesepakatan.

Perempuan itu adalah SA yang tidak lain merupakan pacar korban Alwi Fadli.

Permana lantas meminta uangnya Rp200 ribu untuk dikembalikan.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi SA dan pacarnya Alwi sehingga terjadi cekcok berujung penikaman.

"Dia (Alwi Fadli) mau pukul duluanka pak," ucap Permana saat ditanya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Permana juga mengaku telah memesan jasa layanan perempuan sewaan yang ditawarkan korban Alwi Fadli lewat MiChat.

"Iya pak (kamu sudah pesan Mi chat sebelumnya)," ucap Permana membenarkan pertanyaan Kombes Ngajib.

Pelaku Ditangkap 

Tersangka kasus pembunuhan pemuda Kabupaten Maros, Alwi Fadli (25) di Kota Makassar ditangkap.

Pelaku bernama Permana (23) ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Permana ditangkap di rumahnya di Jl Poros Pakkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin malam.

Kasus itu langsung dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula utama Polrestabes, Jl Ahmad Yani Makassar, Selasa (9/1/2024) sore.

Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Maros Dibekuk Polisi 7 Jam usai Beraksi

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penganiayaan berujung korban meninggal di Biringkanaya kemarin sudah ditangkap, pelaku inisial P," ungkap Ngajib.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita dua badik yang digunakan Permana dan korban Alwi.

Pelaku Tinggalkan Helm

Pelaku penikaman yang menewaskan Alwi Fadli (25) di Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, masih misterius, Senin (8/1/2024) pagi.

Pasalnya, pelaku usai melakukan penikaman langsung meninggalkan lokasi kejadian di depan rumah korban.

Hanya saja, tetangga almarhum, Sudarma, mengatakan pelaku meninggalkan barang bukti helm yang digunakan.

"Ciri-cirinya pelaku (saya tidak tahu persis) helmnya sudah ada diambil sama (orang) Polsek sebagai barang bukti karena tertinggal," kata Sudarma saat dikonfirmasi.

Sesaat setelah ditikam, Alwi lanjut Sudarma sempat teriak minta tolong.

Dirinya yang baru saja bangun tidur dalam rumah sontak keluar rumah mengecek teriakan minta tolong itu.

"Saya tadi sementara tidur, terus dengar orang teriak di luar. Minta tolong, jadi saya cepat-cepat mi keluar," ungkapnya.

Saat tiba di luar rumah, pelaku hendak menyerang kembali Alwi yang sudah terluka.

Sudarma pun teriak hingga pelaku kabur meninggalkan helmnya.

"Begitu si pelaku masih mau maju, saya langsung teriak. Begitu saya teriak, pelaku langsung pergi, lari ke motornya," bebernya.

Kronologi Kejadian

Insiden penikaman yang menewaskan Alwi Fadli (25) Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

Peristiwa itu, terjadi di pagi buta saat beberapa warga baru saja terbangun dari tidurnya.

"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata saksi Sudarma dikonfirmasi tribun.

Sudarma mengaku melihat kejadian itu, lantaran posisi rumahnya berhadapan dengan rumah korban Alwi.

"Pas depan rumahku karena berhadapan rumahka sama ini korban," ujarnya.

Saat kejadian, Sudarma mengaku sudah mendapat Alwi terduduk dengan bersimbah darah.

"Tangannya luka sama bagian dada. Pas mau namajui lagi itu pelaku, teriakma disitu, jadi dia langsung pergi," bebernya.

Sudarma yang tidak mengetahui perseteruan pelaku dan korban, mengaku sempat panik.

"Saya tidak tahu juga apa masalahnya, karena setelah kejadian saya langsung bawa korban ke rumah sakit (RSUD Daya)," sebut Sudarma.

Namun nahas, saat tiba di UGD RSUD Daya, Alwi sudah dinyatakan meninggal dunia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved