Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil

Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Luwu diwajibkan menyetor LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu. 

Kata Asriani, diskualifikasi peserta pemilu jelas diatur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, sebanyak 16 telah menyampaikan LADK nya ke KPU," akunya.

Namun, sambung Asriani, KPU Luwu mengembalikan 3 LADK partai politik yang dianggap keliru.

"Tetapi ada 3 parpol yang dikembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia PSI," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved