LADK Pemilu 2024
DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil
Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Luwu diwajibkan menyetor LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu.
Kata Asriani, diskualifikasi peserta pemilu jelas diatur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, sebanyak 16 telah menyampaikan LADK nya ke KPU," akunya.
Namun, sambung Asriani, KPU Luwu mengembalikan 3 LADK partai politik yang dianggap keliru.
"Tetapi ada 3 parpol yang dikembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia PSI," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Berita Terkait
Berita Terkait: #LADK Pemilu 2024
LADK PKS Makassar Tertinggi Rp774 Juta, Anwar Faruq Klaim Sumbangan Setiap Caleg |
![]() |
---|
LADK DPC PKB Makassar Rp590 Juta, Begini Penjelasan Fauzi Andi Wawo |
![]() |
---|
LADK Terendah di Sulsel Hanya Rp6,2 Juta, Ini Penjelasan PBB |
![]() |
---|
Dana Kampanye Nasdem Tertinggi di Sinjai Lampaui Gerindra dan Golkar |
![]() |
---|
Alasan Demokrat Laporkan LADK Pemilu 2024 Terbanyak di Sulsel, PDIP Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.