Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil

Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Luwu diwajibkan menyetor LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Luwu.

Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Luwu diwajibkan menyetor LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Wakil Ketua 1 DPC PKB Luwu, Sunaryo Mande menerangkan, pihaknya sudah menyetor LADK miliknya.

Kata Sunaryo, dalam pelaporannya, tak ada catatan pemasukan dan pengeluaran.

"Sudah kami laporkan. Tidak ada catatan pemasukan dan pengeluaran untuk parpol. Jadi di situ tertulis nihil," akunya, Rabu (10/1/2024).

"Apa yang mau kita laporkan kalau tidak ada transaksi, kan begitu," tambahnya.

Dirinya menambahkan, pelaporan LADk caleg dan parpol terpisah.

"Laporannya terpisah, karena sekarang caleg sudah memiliki akun Sikadeka masing-masing. Dan pasti kalau caleg kita ada pelaporan. Misal untuk pembuatan APK," terangnya.

Sunaryo menambahkan, LADK PKB Luwu tak mendapat respon dari KPU.

"Aman, untuk LADK PKB. KPU juga tidak meminta untuk memperbaiki laporan. Setahu saya hanya ada tiga partai," akunya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan awasi penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik.

Diketahui, sebanyak 16 partai politik di Luwu wajib melaporkan LADK sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Komisoner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin menerangkan, parpol yang tidak melaporkan LADK masuk dalam pelanggaran administrasi.

"Karena jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh parpol peserta pemilu dapat berdampak pada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi dan pidana," jelasnya, Senin (8/1/2024).

"Efeknya dapat mendiskualifikasi parpol sebagai peserta pemilu dan pelanggaran pidana yang dapat dikenanakn kepada pengurus partai Politik," tambahnya.

Kata Asriani, diskualifikasi peserta pemilu jelas diatur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, sebanyak 16 telah menyampaikan LADK nya ke KPU," akunya.

Namun, sambung Asriani, KPU Luwu mengembalikan 3 LADK partai politik yang dianggap keliru.

"Tetapi ada 3 parpol yang dikembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia PSI," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved