Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Alwi Fadli Ditangkap

Motif Penikaman di Paccerakkang Makassar, Berawal Korban Jual Pacarnya Lewat MiChat

Terungkap motif penikaman menewaskan pemuda bernama Alwi Fadli (25) di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis penangkapan pelaku penikaman Permana (23) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024) sore. 

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penganiayaan berujung korban meninggal di Biringkanaya kemarin sudah ditangkap, pelaku inisial P," ungkap Ngajib.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita dua badik yang digunakan Permana dan korban Alwi.

Pelaku Tinggalkan Helm

Sebelumnya, Insiden penikaman dialami Alwi Fadli (25) di Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

Pelaku usai menikam langsung meninggalkan lokasi.

Hanya saja, tetangga almarhum, Sudarma, mengatakan pelaku meninggalkan barang bukti helmnya. 

"Ciri-cirinya pelaku (saya tidak tahu persis) helmnya sudah ada diambil sama (orang) Polsek sebagai barang bukti karena tertinggal," kata Sudarma saat dikonfirmasi.

Sesaat setelah ditikam, korban sempat teriak minta tolong.

"Saya tadi sementara tidur, terus dengar orang teriak di luar. Minta tolong, jadi saya cepat-cepat mi keluar," ungkapnya.

Saat tiba di luar rumah, pelaku hendak menyerang kembali Alwi yang sudah terluka.

Sudarma pun teriak hingga pelaku kabur meninggalkan helmnya.

"Begitu si pelaku masih mau maju, saya langsung teriak. Begitu saya teriak, pelaku langsung pergi, lari ke motornya," bebernya.

Kronologi 

Insiden penikaman menewaskan Alwi Fadli (25) Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata saksi Sudarma dikonfirmasi tribun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved