Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Haris-Fatia Divonis Bebas, Luhut Pasrahkan ke Jaksa

Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.

Majelis hakim melanjutkan menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini. Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.

Respon Luhut

Terpisah, Luhut Binsar Pandjaitan merespon soal putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan terhadap dirinya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut.

Meski begitu Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan. Tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut. Selanjutnya, kata Luhut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya.

"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya. Pria kelahiran September 1947 ini juga mengungkapkan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya.

Sementara itu Jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis. Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved