Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

Daftar 18 Parpol dan Calon Senator Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU Sulsel

Setelah pencermatan dan ditemukan kejanggalan, maka parpol diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Erlan Saputra Tribun Enrekang
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa 18 partai politik (Parpol) telah berhasil melaporkan dana awal kampanye atau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) .

Pun demikian dengan 18 calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel.

Adapun LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Dari 18 parpol telah melaporkan laporan dana awal kampanyenya, dan juga calon perorangan atau calon DPD Dapil Sulsel juga secara keseluruhan telah melaporkan laporan dana awal kampanye," ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, Senin (8/1/2024).

Laporan dana awal kampanye menjadi langkah krusial dalam memastikan integritas proses pemilu. 

Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, parpol dan calon senator menyerahkan LADK ke KPU Sulsel hingga batas terakhir pada Minggu (7/1/2024) Pukul 23.59 Wita.

Semua parpol dan calon senator mengirimkan data dan dokumen pada Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Mantan Komisioner KPU Palopo ini melanjutkan, tahap selanjutnya adalah masa pencermatan.

Setelah pencermatan dan ditemukan kejanggalan, maka parpol diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan.

Menurutnya, KPU hanya melakukan pencermatan hanya kelengkapan administrasi serta kesesuaian format sebagaimana diatur PKPU Nomor Tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 1677 tahun 2023 tentang pelaporan dana kampanye.

"Dan sementara ini teman-teman di KPU sementara memproses. Jadi yang tahu secara rinci itu adalah admin (parpol), kita hanya menjalankan kebijakan," kata Ahmad Adiwijaya.

"Pada intinya tidak ada di kita pada tingkatan provinsi yang tidak melaporkan LADK-nya," lanjutnya

Pelaporan LADK ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sehingga, semua calon wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye.

Ahmad Adiwijaya menegaskan, karena kewajiban, maka parpol dan para calon akan dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU.

Terkait dengan konsekuensi itu hanya pada pelaporan LADK, jika tidak disampaikan per 7 Januari 2024 kemarin, maka dilakukan pembatalan atau didiskualifikasi, baik parpol maupun calon perseorangan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved