Pemilu 2024
Parpol di Wajo Kompak Tak Setor LADK, Bakal Didiskualifikasi KPU?
Diketahui, 15 Partai yang terdaftar di KPU Wajo hingga hari ini belum menyetor LADK itu sendiri.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari peserta Pemilu.
Diketahui, 15 Partai yang terdaftar di KPU Wajo hingga hari ini belum menyetor LADK itu sendiri.
"Belum ada satupun partai yang menyetor LADK nya," ujar Kasubag Teknis pemilu (KPU) Kabupaten Wajo, Fadly, Minggu (7/1/2024).
Lebih lanjut, kata dia bagi parpol yang mungkin mengalami kendala dalam hal pelaporan agar kiranya dapat menghubungi KPU Wajo.
"Sebaiknya kalau ada kendala silahkan datang ke KPU atau hubungi kami. Nnti akan dibantu untuk prosesnya," lanjut Fadly.
Mengingat Pasal 7 Ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait calon anggota DPRD wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan jika tidak melaporkan LADK," tegasnya.
Dijelaskan, batas pengumpulan LADK untuk Partai berakhir hari ini, tanggal 7 Januari.
"Iya, hari ini terakhir," singkatnya.
Sebelumnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup.
Diketahui, sebanyak 18 partai politik (parpol) akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Khusus di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, hanya 14 Partai yang melakukan pendaftaran bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.
Adapun 3 Partai tidak mendaftarkan Calon legislatifnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan terakhir Partai Ummat. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.