Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Parpol di Wajo Kompak Tak Setor LADK, Bakal Didiskualifikasi KPU?

Diketahui, 15 Partai yang terdaftar di KPU Wajo hingga hari ini belum menyetor LADK itu sendiri.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang. KPU Wajo masih menunggu surat suara akan digunakan Pileg 2024. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari peserta Pemilu.

Diketahui, 15 Partai yang terdaftar di KPU Wajo hingga hari ini belum menyetor LADK itu sendiri.

"Belum ada satupun partai yang menyetor LADK nya," ujar Kasubag Teknis pemilu (KPU) Kabupaten Wajo, Fadly, Minggu (7/1/2024).

Lebih lanjut, kata dia bagi parpol yang mungkin mengalami kendala dalam hal pelaporan agar kiranya dapat menghubungi KPU Wajo.

"Sebaiknya kalau ada kendala silahkan datang ke KPU atau hubungi kami. Nnti akan dibantu untuk prosesnya," lanjut Fadly.

Mengingat Pasal 7 Ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait calon anggota DPRD wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan jika tidak melaporkan LADK," tegasnya.

Dijelaskan, batas pengumpulan LADK untuk Partai berakhir hari ini, tanggal 7 Januari.

"Iya, hari ini terakhir," singkatnya.

Sebelumnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup.

Diketahui, sebanyak 18 partai politik (parpol) akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Khusus di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, hanya 14 Partai yang melakukan pendaftaran bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.

Adapun 3 Partai tidak mendaftarkan Calon legislatifnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan terakhir Partai Ummat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved