Wajo
Kejari Wajo Bakal Panggil Konsultan Perencanaan Wall Climbing di Sengkang
Proyek tersebut diduga merugikan negara sebab tidak sesuai dengan spesifikasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri Wajo bakal memeriksa konsultan perencanaan proyek Wall Climbing di RTH Calaccu Sengkang.
Proyek tersebut diduga merugikan negara sebab tidak sesuai dengan spesifikasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Apalagi venue itu bakal digunakan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Andi Syaifullah mengatakan, telah melakukan monitor terkait proyek pembangunan Wall Climbing di RTH Callaccu Sengkang.
Namun ia mengaku belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebab proyek tersebut belum rampung dan masih tahap pengerjaan
"Kami sudah memonitor pembangunan Wall Climbing. Kita tunggu dulu sampai rampung," ujarnya, Minggu (7/1/24)
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Kejari Wajo telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait pembangunan Wall Climbing di taman Callaccu Sengkang.
Bahkan Konsultan Perencanaan, Firhan Alim Mustari berpotensi terseret masalah besar dalam kasus ini, sebab diduga lalai dalam melakukan perencanaan pembangunan yang tidak sesuai standar FPTI.
"Segera kami kabari kalau sudah ada perekmbangan," beber mantan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bantaeng itu.
Diketahui, anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Wajo dengan nomor kontrak 400.4.11/477.a/Disporpar/2023.
Diberitakan sebelumnya, konsultan perencanaan pembangunan Wall Climbing di Kabupaten Wajo diduga lari dari tanggung jawab, Rabu (3/1/24).
Saat dikonfirmasi, Firhan Alim Mustari yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan Proyek Wall Climbing sama sekali tidak memberikan keterangan.
Tribun-Timur.com kerap menghubungi beliau baik melalui pesan maupun telepon Whatsapp namun nihil balasan.
Masalahnya, dalam proyek pembangunan Wall Climbing tersebut tidak melibatkan pihak terkait dalam hal ini Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) baik Kabupaten Wajo maupun Sulawesi Selatan sehingga spesifikasi tidak sesuai.
Juga, proyek tersebut mandek dan dikabarkan mengalami putus kontrak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.