Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajo

Amran Mahmud Sinkronkan RPJMD Wajo untuk Selaraskan Pembangunan Nasional

Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Bupati Wajo, Amran Mahmud. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi mengajukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6/2019, tentang RPJMD 2019-2024 diserahkan dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Pemkab Wajo juga menyerahkan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2014 tentang pengelolaan pasar.

Bupati Wajo Amran Mahmud menegaskan perubahan itu dimungkinkan dilakukan, sebagaimana pasal 264 (5) Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo itu menambahkan, dokumen itu disusun pada 2019 lalu atau di awal periode pemerintahan Amran Mahmud-Amran SE selaku kepala dan wakil kepala daerah.

Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) diserahkan Bupati Wajo, Amran Mahmud ke DPRD Wajo, Selasa (8/6/2021).
Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) diserahkan Bupati Wajo, Amran Mahmud ke DPRD Wajo, Selasa (8/6/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI)

“Dokumen ini seharusnya berlaku sampai dengan 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan,” kata Amran, Kamis (2/9).

Amran menjelaskan, pasal 265 (5) menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai perkembangan, keadaan, atau penyesuaiankebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86/2017 bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

“Apabila mengacu pada kondisi yang ada, maka di Wajo memang sedang terjadi perubahan yang mendasar,” katanya.

Perubahan mendasar dimaksud terkait perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.

“RPJMD Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat provinsi, perubahan RPJMD Sulsel juga berlangsung setelah RPJMD Wajo ditetapkan,” katanya.

“Sehingga menjadi hal urgen bagi Pemda untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi,” kata Amran.

Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau lokasi banjir, Sabtu (28/8/2021).
Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau lokasi banjir, Sabtu (28/8/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI)

Selain hal tersebut, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik terkait dengan bencana non-alam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Wajo.

“Kami punya kewajiban konstitusional untuk mengajukan perubahan terhadap RPJMD kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang 3 tahun ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Amran Mahmud telah mengajukan RPJMD Wajo, Selasa (9/7/2019) lalu. Meski RPJMD sudah berjalan, ia menegaskan revisi ini tidak menabrak aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved