Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar

Dinas PTSP Makassar Catat 63.642 Dokumen Perizinan di 2023

Kemudian perizinan di sektor kesehatan sebanyak 8.390 izin, sektor perhubungan 94 izin. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
freepik
Ilustrasi perizinan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar mencatat jumlah perizinan di Kota Makassar selama 2023 mencapai 63.642 izin.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar mencatat jumlah perizinan di Kota Makassar selama 2023 mencapai 63.642 izin. 

Perizinan tersebut terdiri dari izin OSS (usaha) sebanyak 47.449 dan non OSS 16.193 izin. 

Perizinan non OSS terdiri dari izin di sektor Pendidikan sebanyak 2003 izin. 

Kemudian perizinan di sektor kesehatan sebanyak 8.390 izin, sektor perhubungan 94 izin. 

Selanjutnya sektor perdagangan 1.339 izin, serta perizinan di sektor Tata Ruang 4362 izin. 

"Di tata ruang terbagi 2.105 izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 2.196, site plan 49, dan sertifikasi laik fungsi (SLF) 12," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Andi Zulkifli Nanda, Rabu (3/1/2024) saat masih menjabat. 

Untuk diketahui, Andi Zulkifli Nanda dimutasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Ia bertukar posisi dengan Helmy Budiman. 

Lanjut Zul-sapaannya, dibandingkan tahun 2022 lalu, jumlah perizinan mencapai 34.489 izin. 

Tahun ini, khusus perizinan di sektor tata ruang tidak lagi menggunkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Perubahan tersebut mengikut pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. 

Juga diperkuat dengan surat edaran bersama empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR. 

Pemberlakukan PBG juga sejalan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini. 

Kata Zul, perubahan tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved