Sulsel Urutan 4, Bawaslu Netralitas ASN Paling Rawan
Saiful Jihad mengungkapkan, hampir di 24 kabupaten/kota di Sulsel, berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, kata Syaiful Jihad, banyak kekosongan dalam Undang-undang Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.
Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.
“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya.(*)
Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Sulsel
kerawanan rendah
1. Pinrang (13,22 persen)
2. Soppeng (13,24 % )
kerawanan sedang
1. Kota Palopo (13,80 % )
2. Luwu (15,34 % )
3. Wajo (20,42 % )
4. Bantaeng (20,60 % )
5. Sidrap (24,80 % )
6. Sinjai (27,92 % )
Kakak Mardiana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel Meninggal Dunia, Alamsyah: Almarhumah Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Gerakan Santri di Tengah Narasi Asal Bukan Mardiono |
![]() |
---|
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Soroti Minimnya Akses Data dalam Pengawasan PDPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.