Maros
ACC Sulawesi Minta Inspektorat dan APH Usut Praktik Monopoli dan Fee Proyek 20 Persen di Maros
Pengakuan Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maros, Andi Riza menjadi perhatian ACC.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa meminta Inspektorat Kabupaten Maros dugaan fee dalam pengerjaan proyek.
Hal itu diungkapkan Anggareksa menanggapi adanya kontraktor lokal Maros yang meradang lantaran adanya dugaan praktik monopoli dan jual beli proyek.
Terlebih, berhembus kabar pula ada dugaan pemberian fee 15-20 persen dari anggaran proyek yang dikerjakan.
Pengakuan Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maros, Andi Riza menjadi perhatian ACC.
Andi Riza berani membongkar dugaan monopoli, jual beli proyek hingga fee yang tak wajar yang terjadi di Maros.
"Inspektorat Maros harus turun mengusut dugaan fee proyek tersebut, karena jika benar maka bisa dipastikan proyek yang dikerjakan kualitasnya buruk dan masyarakat yang dirugikan selaku penerima manfaat," kata Anggareksa kepada tribun, Jumat (5/1/2024) malam.
Pemberian fee proyek lanjut Angga, memang kerap didapati di beberapa pengerjaan proyek.
Dan pemberian fee itu kata dia sangat erat kaitannya dengan praktik korupsi.
"Lebih jauh praktek korupsi dengan memberikan fee proyek sering terjadi, untuk itu inspektorat Maros harus melakukan pengawasan yang maksimal agar praktek tersebut tidak terjadi di Kabupaten Maros," ujarnya.
Tidak hanya itu, Anggareksa juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut melakukan monitoring terkait hal tersebut.
"Iya (termasuk aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan) harus melakukan pengawasan," imbuhnya.
Kontraktor lokal Maros meradang akibat dugaan praktik monopoli proyek di Bumi Butta Salewangang.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maros, Wempi Sumarlin belum menjawab tudingan Gapeksindo.
Kontraktor lokal Maros kadang menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Pasalnya, kontraktor luar dari Kabupaten Gowa hingga Parepare eksis di Maros beberapa tahun terakhir.
Mereka monopoli proyek dengan anggaran ratusan juta hingga miliaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maros, Andi Riza kepada tribun-timur.com, Kamis (4/1/2024).
"Kami kontraktor lokal Maros meradang. Kontraktor luar lebih eksis di daerah kami," kata pria hobi Offroad tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (3/1/2024) menjadi kabar baik bagi Gapeksindo.
Namun mereka tak yakin, anggaran yang disiapkan untuk OPD turut dinikmati kontraktor lokal Maros.
Penyerahan DPA oleh Chaidir Syam didampingi Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dan Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (3/1/2024).
DPA merupakan rujukan setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan dalam satu tahun.
DPA berisi tahapan uang persediaan atau ganti uang (UP/GU), tambah uang (TU) dan belanja langsung (LS) berdasarkan arus kas.
Setelah penyerahan DPA ini, setiap OPD sudah bisa melaksanakan program kerjanya sesuai anggaran di DPA.
Adapun besaran anggaran yakni Rp 460 miliar untuk Dinas Pendidikan, serta masing-masing Rp 400-an miliar untuk PUTRPP dan Dinas Kesehatan.
"Kami Pegiat Penyedia Jasa Konstruksi dan Jasa Pengadaan Barang di Kabupaten Maros apresiasi besarnya DPA tersebut," kata pria yang akrab disapa Andi Aco itu.
Dia berharap kepada kepala OPD supaya memberikan kesempatan ke kontraktor lokal untuk ikut berkompetisi sebagai mitra kerja Pemkab Maros.
"Sektor jasa konstruksi di Kabupaten Maros beberapa tahun terakhir ini diwarnai dengan kompetisi yang kurang sehat," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Maros itu.
Menurut Presiden Forum Komunikasi AJK Maros tersebut, selain monopoli, dugaan praktik jual beli proyek juga menjadi rahasia umum di Maros.
Praktik monopoli dan jual beli proyek terindikasi terjadi pada tahun anggaran 2023 lalu.
"Beberapa paket proyek yang diduga merupakan paket aspirasi atau pokir oknum Anggota DPRD Maros diborong oknum pengusaha paving blok dan batching plant," ujar
Pengusaha paving blok dan batching plant tersebut merangkap sebagai kontraktor.
Dugaan praktik jual beli proyek ini sangat kontras dengan aturan.
Meski diduga melanggar, praktik tersebut seolah mendapat dukungan oknum legislator Maros.
"Mirisnya, sang oknum pengusaha diduga bersedia memberikan fee sebesar 15 – 20 persen dari anggaran proyek," kata dia.
Beberapa paket tender paving blok dan jalan beton di 2023 bisa ditelusuri pemenangnya pada Portal Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Maros.
"Pada tab pengumuman pemenang sangat jelas terlihat, beberapa perusahaan pemenang paket lelang paving blok dan jalan beton berdomisili di alamat yang sama," kata dia.
Ia mengklaim, praktik monopoli dan dugaan jual beli proyek tersebut sangat merugikan rekanan lokal Maros secara keseluruhan.
"Untuk itu, selaku Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi mengimbau pihak Pemerintah Kabupaten Maros, supaya di 2024 ini dapat berlaku adil terhadap rekanan lokal," ujar dia.
Selain itu, pihak Pemkab juga seharusnya melaksanakan kompetisi lelang proyek dengan sehat dan tidak lagi membuka keran untuk praktik monopoli proyek.
Jika hal tersebut dibiarkan terjadi, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi di Maros.
Ia yakin Chaidir Syam akan marah jika mengetahui kelakuan anak buahnya tersebut.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maros, Wempi Sumarlin belum menjawab tudingan Gapeksindo.
Wempi dikonfirmasi sejak pukul 13.17 Wita hingga berita ini diturunkan belum merespon.
Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja.
Saat ditelepon juga belum merespon.
Tugas dan fungsi ULP
Tugas pokok dan kewenangan kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dikutip dari Wikipedia.
- Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.Menetapkan Dokumen Pengadaan.
- Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
- Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah
- Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional.
- Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
- Khusus untuk Kelompok Kerja ULP, menjawab sanggahan.
- Menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Miliar.
- Menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Miliar.
- Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan.
- Khusus untuk Pejabat Pengadaan, menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta.
- Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta.
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA.
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Jenis Pengadaan
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. (*)
Warga Sebut Moncongloe Lappara Maros Pembuangan Sampah Busuk, Menumpuk dan Berjejer di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Apa Prestasi Maros Sampai Raih Piala Adipura Kedelapan? Chaidir Syam Sebut Hadiah Kepemimpinan |
![]() |
---|
Waspada! Buang Sampah Sembarangan di Moncongloe Lappara Maros Langsung Disanksi |
![]() |
---|
Wajah Baru Tugu 'Selamat Datang di Kota Turikale' Maros, Kuning di Atas dan Biru di Tiang |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan Meningkat di Maros, Bapelitbangda Salahkan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.