Satpol PP Jadi Tim Sukses
Respon Muhaimin Iskandar Lihat Video Viral Satpol PP Garut Deklarasikan Prabowo - Gibran
Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi belasan anggota Satpol PP itu membuat rakyat ingin Nyelepet Kabupaten Garut.
Dalam Pasal 521 tertulis setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.
"Kami sekarang masih mengumpulkan data-datanya, nanti hasil dan kajiannya digunakan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.
Pakai Seragam Satpol PP
Beredar video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Videonya viral setelah diunggah di akun Instagram @SuryoPrabowo, Selasa (2/1/2024).
Nampak ada belasan anggota Satpol PP mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menggunakan seragam Satpol PP lengkap.
Dalam narasinya disebutkan apara tersebut dibayar negara menjadi Timses capres cawapres.
Mereka terlihat duduk dan sebagian berdiri berjajar sembari menghadap kamera.
Kemudian salah seorang dari mereka berbicara dan memperkenalkan diri.
Dia memperkenalkan dirinya berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut.
Tak hanya memperkenalkan diri, ternyata dia dan belasan aparat Satpol PP Garut itu menyatakan deklarasi mendukung salah satu pasangan calon capres cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo dan Gibran.
Dia menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, mereka juga kompak sembari memperlihatkan foto cawapres Gibran.
“Assalamu’alaikum, kamu dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ujarnya kompak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.