Satpol PP Jadi Tim Sukses
Respon Muhaimin Iskandar Lihat Video Viral Satpol PP Garut Deklarasikan Prabowo - Gibran
Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi belasan anggota Satpol PP itu membuat rakyat ingin Nyelepet Kabupaten Garut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar, ikut mengomentari anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Video Satpol PP Garut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto - Gibran viral di media sosial.
Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi belasan anggota Satpol PP itu membuat rakyat ingin Nyelepet Kabupaten Garut.
"Saya kira kelakuan Satpol PP itu membuat rakyat juga ingin Nyelepet Garut ya," ujar Muhaimin Iskandar saat dialog dengan para pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024) malam.
Bahkan Muhaimin Iskandar mengaku kasihan terhadap Satpol PP.
Baca juga: Survei CSIS Anies-Muhaimin ke Putaran II Lawan Prabowo-Subianto, Indikator Unggulkan Ganjar-Mahfud
Apalagi mereka adalah korban dari seseorang yang menyuruh mereka melakukan hal tersebut.
"Jadi kasian ya, jadi itu korban saja dari yang nyuruh, kira-kira begitu," ungkapnya.
Peristiwa itu harus jadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar bisa satu irama dengan presiden dan jajarannya dalam menjadikan pemilu sebagai hajat nasional.
"Ini penting, (untuk) investasi demokrasi untuk anak cucu kita," ungkapnya.
Ia mengaku sempat terkejut saat melihat video belasan anggota Satpol PP yang menarasikan dukungannya kepada salah satu calon wakil presiden.
"Satpol PP mana berani kayak begitu kalau enggak ada yang nyuruh. Yang nyuruh tau nggak kalau Satpol PP adalah salah satu aparat pemda, jadi harus netral," ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan 13 anggota Satpol PP itu akan dipanggil minggu depan.
Bawaslu masih melakukan pengkajian mendalam terkait pelanggaran 13 anggota Satpol PP.
"Bisa jadi dijerat dengan Pasal 280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ahmad Nurul Sahid kepada Tribunjabar.id, Rabu (3/1/2024).
Sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.