Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Wali Kota Parepare

Pj Wali Kota Parepare: Camat atau Pejabat Wilayah Setempat Boleh Ikut Kampanye

Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali perbolehkan camat atau pejabat wilayah setempat menghadiri kegiatan politik seperti kampanye.

Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali bertandang ke kantor Tribun Timur, Jl Opu Daeng Risadju No 430, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Jumat (17/11/2023) lalu 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali perbolehkan camat atau pejabat wilayah setempat menghadiri kegiatan politik seperti kampanye.

Menurut Akbar Ali, kehadiran Camat atau pejabat lainnya di lokasi kampanye hanya sebagai simbol dari pemerintah.

"Artinya hadir untuk memastikan fasilitas publik atau aset-aset daerah terjaga dan tidak rusak," ujarnya, Kamis (4/1/2024).   

"Ini harus dipahami oleh camat atau pejabat lainnya," tambahnya. 

"Perlu diingat, kapasitas camat atau pejabat lainnya tidak untuk mengintervensi atau mengenakan atribut-atribut kampanye, cukup diam memonitoring dan memastikan fasilitas publik tetap terjaga," tandasnya.

Akbar Ali menjelaskan, pejabat pemerintah di lokasi kampanye politik harus sudah memiliki surat izin atau mengantongi SK nama-nama pejabat hadir. Kemudian diteruskan ke penyelenggara Pemilu.

"Jadi intinya boleh hadir, tapi dengan syarat atau catatan yang tadi," katanya. 

"Kita berharap Pemilu berjalan di Parepare bisa luber, jurdil, dan damai," harapnya.

Pihaknya memaparkan setiap daerah memiliki tim pemantau perkembangan politik. 

"Tugasnya memantau potensi dini setiap wilayah yang akan melakukan kampanye," tambahnya.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah," paparnya. 

"Tujuannya untuk mencegah potensi-potensi sejak dini," tutupnya. (*)

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved