Nasib Damkar Bone
DPRD Bone Sebut Rekrutan PPPK Damkar Tak Sesuai Regulasi Khusus
Pasalnya, dalam 31 formasi yang di dapat Damkar, jabatan ahli pertama analisis kebakaran hanya mengalokasi 5 orang.
Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi I DPRD Bone sebut regulasi penerimaan PPPK tidak relevan.
Pasalnya, dalam 31 formasi yang didapatkan Damkar, jabatan ahli pertama analisis kebakaran hanya mengalokasi lima orang.
Sedangkan, jabatan pemula pemadam kebakaran yang dialokasikan 25 orang.
Hal ini ditanggapi langsung oleh anggota Komisi I DPRD Bone Fahri Rusli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Bone, Kamis (4/1/2023).
Fahri menyebut, pihak Panselda lari dalam pedoman terkait regulasi yang sesuai untuk Pemadam Kebakaran.
"Kalau kita mengikuti regulasi tentang jabatan fungsional pemula pemadam kebakaran," ujarnya
"Pada pasal 8 tahun 2019 perekrutan Damkar harus relevan di bidangnya," sambungnya
Kemudian, pada regulasi Kemenpan-RB Nomor 650 tahun 2023.
Sudah jelas, dikatakan mengenai administrasi wajib tambahan mempunyai sertifikat kompetensi.
Dimana, adminiatrasi itu diperlukan oleh peserta PPPK untuk petugas pemadam kebakaran.
Jadi terkait hal itu, sudah tentu ada regulasi khusus buat damkar, kalau kita merujuk pada regulasi tersebut.
Kemudian, Fahri mengatakan untuk aspirasi damkar sudah benar, jangan sampai ada orang dalam.
Lanjut Fahri, dalam regulasi itu, sebetulnya sudah harus para pendaftar mempunyai surat keterangan kerja.
Lebih lanjut, ia mengatakan sudah harus kalau kita merujuk pada regulasi yang di keluarkan Kemenpan-RB.
"Yakni mempunyai pengalaman kerja selama dua tahun di bidang yang relevan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.