Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Prof Muhammad Nur Sadik: Bawaslu Tak Serius Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik keras terkait kinerjanya dalam mengawasi potensi pelanggaran Pemilu.

Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kantor Bawaslu Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik keras terkait kinerjanya dalam mengawasi potensi pelanggaran Pemilu.

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad Nur Sadik menilai Bawaslu tidak serius dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Padahal seharusnya Bawaslu menjadi garda terdepan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya menjamin netralitas aparat negara, malah terkesan tumpul.

Mulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) terpantau tidak begitu efektif melakukan penertiban hingga pengawasan netralitas aparat negara.

Teranyar, dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, penegakkan atas pelanggaran tersebut oleh Bawaslu terkesan tarik-ulur. 

Bahkan, perkembangan pengusutannya tidak transparan kepada publik.

Dengan demikian, kerja-kerja Bawaslu patut mengundang berbagai asumsi dari publik. 

Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia khususnya di Sulsel menaruh harapan terhadap penindakan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu.

Dia menilai, adanya lembaga Bawaslu bukan hanya sekadar pemenuhan syarat konstitusional saja.

Namun, pembentukan Bawaslu memang menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan Pemilu

Sebab, hal ini menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Terkait keputusan bawaslu itu memang dibutuhkan, jadi kalau Bawaslu mengatakan ini melanggar, sangat diharapakan di bawahnya itu bisa mengeksekusi. Setelah itu mengadakan eksekusi begitu. Namun kembali kepada kinerja antara lembaga satu dengan yang lainnya," jelasnya, Rabu (3/1/2024).

Ekspektasi publik terhadap Bawaslu untuk menjadi lembaga independen yang "tajam" itu dianggap sah-sah saja.

Sebab, melihat pelanggaran-pelanggaran yang ada, Bawaslu semestinya menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran tersebut.

"Lebih kuat lagi lah dalam menangani permasalahan yang ada. Mempunyai data yang harus lengkap dan akurat," harapnya.

Terpisah, Pengamat Politik Profetik Institute, Asratillah menekankan bahwa Bawaslu semestinya diberi kewenangan lebih sebagai lembaga pengawas pemilu. 

Alasannya, dia melihat Bawaslu masih sangat terbatas dalam melakukan penindakan pelanggaran secara langsung, hanya sekadar imbauan.

"Teman teman pengkaji Pemilu, mereka juga sadari itu bahwa kewenangannya ini kan sangat terbatas. Kita ambil contoh, ini kan belum ada sampai sekarang ada Caleg yang didiskualifikasi karena politik uang," kata Asratillah.

Lebih lanjut, menurutnya memang semestinya ada regulasi khusus untuk memperkuat dan membuat Bawaslu sekejam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, dari segi personil, Bawaslu tidak hanya ditambah kuantitasnya.

Namun, perlu juga ditingkatkan kualitas personilnya. 

Di mana perlu adanya penguatan dan sterilisasi personil Bawaslu dari kepentingan politik.

"Bawaslu harus dibenahi mutlak, kalau kita mau demokrasi lebih baik," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam penanganan pelanggaran memang punya keterbatasan.

Salah-satunya pada merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk ranah penindakan. 

Dia juga menyampaikan, pada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti kasus Pj Bupati Bone, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak.

Sebab, bawaslu memastikan kerja lembaga sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada. 

Kata Abdul Malik, sejauh ini terhadap rekomendasi yang disampaikan ke intansi yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 48 Perbawaslu 7 2022. 

"Sebab, bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan punishment," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved