Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Prof Muhammad Nur Sadik: Bawaslu Tak Serius Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik keras terkait kinerjanya dalam mengawasi potensi pelanggaran Pemilu.

Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kantor Bawaslu Sulsel 

"Lebih kuat lagi lah dalam menangani permasalahan yang ada. Mempunyai data yang harus lengkap dan akurat," harapnya.

Terpisah, Pengamat Politik Profetik Institute, Asratillah menekankan bahwa Bawaslu semestinya diberi kewenangan lebih sebagai lembaga pengawas pemilu. 

Alasannya, dia melihat Bawaslu masih sangat terbatas dalam melakukan penindakan pelanggaran secara langsung, hanya sekadar imbauan.

"Teman teman pengkaji Pemilu, mereka juga sadari itu bahwa kewenangannya ini kan sangat terbatas. Kita ambil contoh, ini kan belum ada sampai sekarang ada Caleg yang didiskualifikasi karena politik uang," kata Asratillah.

Lebih lanjut, menurutnya memang semestinya ada regulasi khusus untuk memperkuat dan membuat Bawaslu sekejam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, dari segi personil, Bawaslu tidak hanya ditambah kuantitasnya.

Namun, perlu juga ditingkatkan kualitas personilnya. 

Di mana perlu adanya penguatan dan sterilisasi personil Bawaslu dari kepentingan politik.

"Bawaslu harus dibenahi mutlak, kalau kita mau demokrasi lebih baik," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam penanganan pelanggaran memang punya keterbatasan.

Salah-satunya pada merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk ranah penindakan. 

Dia juga menyampaikan, pada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti kasus Pj Bupati Bone, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak.

Sebab, bawaslu memastikan kerja lembaga sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada. 

Kata Abdul Malik, sejauh ini terhadap rekomendasi yang disampaikan ke intansi yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 48 Perbawaslu 7 2022. 

"Sebab, bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan punishment," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved