Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bulukumba Siapkan Sanksi Bagi Parpol yang Tak Laporkan LADK Tepat Waktu

Pemberitahuan itu disampaikan untuk memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Bawaslu Bulukumba sampaikan aturan kampanye harus ditaati dan dipatuhi sesuai undang-undang yang telah disepakati. Kantor Bawaslu Bulukumba, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba meminta Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu.

Hal itu berdasarkan surat imbauan nomor 001/PM.00.02/K.SN-04/1/2024 yang disampaikan kepada masing-masing Parpol.

Pemberitahuan itu disampaikan untuk memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan, batas akhir penyetoran LADK yakni Minggu 7 Januari 2024, paling lambat pukul 23.59 Wita.

“Kemarin Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan surat imbauan ke partai politik, untuk memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Wawan Kurniawan menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 51 ayat (4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Ini sebagai langkah pencegahan Bawaslu Bulukumba. Kepada seluruh pihak parpol untuk sesegara mungkin melaporkan LADK peserta Pemilu ke KPU Bulukumba," terang Wawan.

Ia juga menyampaikan jika imbauan ini diinformasikan lebih awal, agar semua pihak yang berkepentingan dapat menjalankan ketentuan yang berlaku.

Jika pelaporan LADK terlambat, maka ada sanksi yang menanti berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Jika tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-timur: Ardiansyah Safnas

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved