Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Sempat Batal, Gibran Rakabuming Diperiksa Bawaslu RI Hari Ini

Putra Presiden Jokowi tersebut rencanannya diperiksa soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day di Bundaran HI beberapa waktu lalu. 

Editor: Ansar
Kompas.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (Kompas.com/Xena Olivia) 

Benny menekankan, Bawaslu menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.

Terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Christian Nelson Pangkey mengonfirmasi bahwa Gibran akan dipanggil pada 2 Januari 2024.

"Tidak mungkin kami (panggil) saat hari libur. Iya (Selasa, 2 Januari)," ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.

"Segera surat pemanggilan kami layangkan," lanjutnya. 

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) kemarin. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).

Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut. 

Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu. 

Namun Bawaslu DKI menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu DKI bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan. 

Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD. 

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved