Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Kesehatan Luwu Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan Calon PTPS

Kini ia sudah meminta agar seluruh unit puskesmas bisa melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada calon PTPS.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Luwu Irpan 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dinas Kesehatan Luwu menggratiskan pemeriksaan kesehatan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawary, Sabtu (30/12/2023).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel yang memerintahkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah, swasta dan TNI- Polri untuk menggratiskan pemeriksaan kesehatan bagi calon PTPS.

Kini ia sudah meminta agar seluruh unit puskesmas bisa melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada calon PTPS.

"Sudah kami sampaikan ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon (PTPS) Bawaslu Luwu," jelasnya.

Baca juga: Tiga Kader Ansor Jadi Komisioner KPU Luwu Bakal Dilantik Jam 12 Malam

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, pihaknya meminta agar calon anggota PTPS bisa mendapat kemudahan untuk kelengkapan administrasi.

"Kami tentu sangat mengapresiasi pemda dalam hal ini Dinkes atas support-nya menindaklanjuti SE Pj Gubernur untuk menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan gratis terhadap calon PTPS," akunya.

"Harapan kami agar kemudahan yang diberikan oleh pemda bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendaftar menjadi bagian dari Bawaslu Luwu," tambahnya.

Bawaslu Luwu membutuhkan 1.141 PTPS untuk Pemilu 2024.

"Setiap TPS satu orang. Berarti 1.141 yang kami butuhkan untuk PTPS. Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi dari setiap Panwascam yang ada," jelasnya.

Kata Irpan, petugas PTPS memiliki peran penting dalam mengawasi kecurangan hasil perhitungan suara di tingkat TPS.

"PTPS ini mempunyai peranan sangat penting dalam proses pemilu dikarenakan PTPS tugasnya mengawasi aktivitas di TPS sejak dibuka TPS sampai selesainya perhitungan suara. Jadi kami butuh orang yang profesional dan berintegritas," terangnya.

Selain itu, salah satu kriteria calon petugas PTPS adalah tak terdaftar sebagai anggota partai politik sejak 5 tahun pada saat pendaftaran.

"Ini juga yang penting. Calon petugas PTPS harus diperiksa, dia tidak bokeh terdaftar sebagai anggota partai atau terhitung 5 tahun keluar dari keanggotaan sejak ia mendaftar," ujarnya.

Perekrutan PTPS akan diambil jajaran 22 panwascam yang ada di Luwu.

"Adapun penanggung jawab rekrutmen PTPS dikembalikan ke jajaran Panwascam," akunya.

Petugas PTPS akan mendapat honor Rp1 juta per orangnya.

"Untuk honornya Rp1 juta per orang. Belum ditambah biaya-biaya selama pelatihannya nanti," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved