Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah PT Lonsum Bulukumba Kuasai Tanah Adat Kajang?

Hasil pengukuran tahun 2021 seluas kurang lebih 600 hektare telah dikeluarkan dari HGU PT Lonsum.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
PT Lonsum
PT Lonsum bersama Tim BPN saat melakukan pengukuran area HGU Lonsum di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2023). PT Lonsum klaim tak kuasai tanah adat Kajang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - Tanah yang digarap perusahaan karet PT London Sumatra (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus menuai kritik.

Gelombang protes terus datang dari masyarakat adat Kajang.

Lantas, benarkah PT Lonsum menggarap tanah adat masyarakat Kajang?

Humas PT Lonsum Bulukumba Muh Rusli mengklaim tidak ada tanah adat yang masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum.

"Tak ada lagi tanah masyarakat yang masuk dalam HGU Lonsum. Tanah yang diklaim itu telah dikeluarkan dari HGU," kata Muh Rusli, Sabtu (30/12/2023).

Dikatakan, sejak tahun 1998 kegiatan operasional di Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang dilakukan.

Hasil pengukuran tahun 2021 seluas kurang lebih 600 hektare telah dikeluarkan dari HGU PT Lonsum, termasuk tanah di Desa Bonto Biraeng.

Selain itu proses ganti rugi telah dilakukan sejak awal kepemilikan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Sehingga setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan dan melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan serta memanen atau memungut hasil perkebunan, merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Muh Rusli.

Jikapun kontrak HGU Lonsum berakhir, maka tanah yang dijadikan kebun karet saat ini dikembalikan ke negara. 

Lonsum tak berhak memberikan dan membagikan tanah kepada masyarakat setempat.

Kini PT Lonsum juga telah memperbaharui HGU sebelum berakhir 31 Desember tahun 2023.

PT Lonsum memulai permohonan pembaharuan HGU sejak tahun 2021 lalu ke Badan Pertahanan Nasional.

Baca juga: Kronologi Pembangunan Jembatan Balampangi Sinjai-Kajang Macet, Anggaran Proyek Cair 30 Persen

Sehingga pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba harus selesai seluruhnya per 31 Desember 2025.

Hal itu merujuk pada Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Permohonan Pembaharuan HGU.

Pembaharuan HGU PT Lonsum dimulai dengan melakukan pengukuran HGU di wilayah PT Lonsum tahun 2021.

Pengukuran itu dilakukan oleh Kementerian Agraria, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Bulukumba.

Lokasinya berada di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ujung Loe, Herlang,dan Bulukumpa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved