Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Provinsi Retak

Viral Ruas Jalan Provinsi di Takkalasi Barru Retak, Dinas BMBK Sulsel : Ada Pergeseran

Kepala Bidang Preservasi Jalan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Irawan Dermayasmin membenarkan adanya kerusakan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
ist
Jalan Provinsi di Takkalasi Kabupaten Barru retak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas jalan Takkalasi - Bainange - Lawo penghubung Kabupaten Barru dan Kabupaten Soppeng rusak.

Video kerusakan jalan pun viral dimedia sosial.

Sebab ruas jalan ini baru saja dikerjakan tahun 2023.

Terlihat bagian tepi jalan retak sampai sebagian aspal ruas jalan.

Kondisi ini membahayakan pengendara yang melintas.

Kepala Bidang Preservasi Jalan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Irawan Dermayasmin membenarkan adanya kerusakan.

"iya ada pergeseran (labil) di area timbunan pelebaran jalan," jelas Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Saat ini, ruas jalan tersebut kembali diperbaiki.

Irawan memastikan pihak kontraktor turun tangan bertanggungjawab.

"Penyedia jasa siap memperbaiki karena masih tanggungan di masa pemeliharaan," kata Irawan.

"Saat ini retakan ditutup dulu untuk mencegah air masuk yang berpotensi memperparah kerusakan," sambungnya.

Diketahui, Proyek tersebut dikerjakan PT Putra Delapan-delapan dengan biaya Rp69,3 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Pengerjaannya terhitung dari tanggal 3 Maret 2023 dengan volume 12,1 Km.

Sebelumnya, Ruas jalan Takkalasi-Bainange-Lawo mulus usai diaspal.

Ruas jalan ini mempersingkat waktu perjalanan Barru-Soppeng.

Estimasi waktu perjalanan Barru - Soppeng via Takkalasi hanya 3 jam saja.

Sementara jika jalur Bulu Dua yang memakan waktu empat jam.

Secara jarak juga semakin singkat. Barru - Soppeng via Bulu Dua sepanjang 182 Km.

Sedangkan via Takkalasi - Bainange - Lawo hanya 150 Km.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved