Pemilu 2024
Mengapa Bawaslu Wajo Segan Tindak Baliho Caleg di Pohon?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengaku segan menindak Baliho Caleg yang terpasang di pepohonan.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengaku segan menindak Baliho Caleg yang terpasang di pepohonan.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan saat menggelar pertemuan dengan awak media pada Rabu (27/12/23) di Kantor Bawaslu Wajo, Jl Nangka, Siengkang, Kecamatan Tempe.
Meski Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Pasal 24 ayat (1) poin d ditetapkan, akan tetapi Bawaslu Wajo sekalipun tak mengindahkan sebagaimana aturan tersebut dibuat.
"Kami harus tetap melakukan kordinasi dengan KPU terlebih dahulu," ujar Herwan kepada Tribun-Timur.com, Kamis (28/12/23).
Lanjut, kata dia mengingat saat ini jabatan Komisioner di KPU Wajo kosong dan tugasnya diambil alih KPU Provinsi.
"Kami menunggu pengumuman komisioner terpilih dan setelah itu baru dilakukan kordinasi takutnya tidak selaras dengan PKPU. Apalagi Plh komisioner KPU jarang berada di kantor," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo masih melanggar aturan KPU sekaligus Peraturan Daerah (Perda), Senin (25/12/23).
Pasalnya puluhan baliho caleg terpaku di tempat terlarang, pepohonan.
Pantauan Tribun-Timur.com, baik baliho caleg DPRD hingga DPR RI tak mempan akan aturan. Seperti pemandangan di Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Meski sebelumnya, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan menjelaskan tengah melakukan pengumpulan data baliho yang diduga melanggar aturan.
"Sementara proses inventarisasi APK yang diduga melanggar," jelasnya.
Pihaknya akan menegur para pemilik baliho dengan cara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dalam dua hari kedepan pendataannya akan rampung. Jika terbukti melanggar kami layangkan saran perbaikan secara tertulis pada peserta pemilu untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan," tegasnya pada Rabu (20/12/23).
Padahal sudah jelas memaku pohon melanggar peraturan daerah dan merusak estetika kota.
Diketahui, larangan memaku pohon tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.