Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Mahdi Selesaikan Ujian Doktoral Ushul Fiqh Universitas Al Azhar Kairo dengan Nilai Cumlaude

Selama tiga jam, Mahkamah Mahdi menguraikan kontribusi Abi Abdillah Muhammad bin Ali al-Mazari terhadap Disiplin Ushul Fiqh.

Editor: Hasriyani Latif
ist
Mahkamah Mahdi mahasiswa Indonesia asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelesaian ujian disertasi program S3 di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Senin (25/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Mahdi, mahasiswa Indonesia asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelesaian ujian disertasi program studi doktor (S3) Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir.

Ia mempertahankan judul disertasi 'Kontribusi Imam Abi Abdillah Al Mazari (Wafat 536H) terhadap Ushul Fiqh dalam Masterpiecenya Idhah Al Mahsul min Burhan Al Ushul' dengan nilai Cumlaude with second class honour (Imtiyaz ma'a martabat asyaraf altsani) di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Senin (25/12/2023).

Dihadapan Promotor Prof Asad Abdel Ghani Al Sayed Al Kafrawi, Guru Besar Ushul Fiqhi dan Kepala Jurusan Syariah Islamiah di Fakultas Studi Islam dan Arab Al Azhar dan Prof Al Sayed Abdel Latief Kasabm Guru Besar Ushul Fiqhi di Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Mesir.

Dengan Penguji Eksternal, Prof Maher Ahmed Amer Guru Besar Ushul Fiqhi di Universitas Al Azhar Prov Thanta (ex Dekan Fakultas Syariah) dan Prof Farhanah ALi Mohamed Syuwaetah, Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Studi Islam-Putri Al Azhar, Prov Mansoura.

Selama tiga jam, Mahkamah Mahdi menguraikan kontribusi Abi Abdillah Muhammad bin Ali al-Mazari terhadap Disiplin Ushul Fiqh.

Mahkamah menuturkan, Al Mazari, seorang figur ulama besar (hidup antara 1061 – 1141 M) (453 AH – 536 H ) yang berasal dan hidup sebelum tumbangnya Sicilia Islam.

Ia terlahir ketika Roger I menyeberang dari daratan Italia dan menguasai satu persatu wilayah Sicilia, setelah 10 tahun kemudian Palermo dan Mazara del Vallo (yang terpaut jarak 120km) jatuh di tangan Roger I, penguasa County of Sicily.

Mahkamah Mahdi mahasiswa Indonesia asal Bone mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.
Mahkamah Mahdi mahasiswa Indonesia asal Bone mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. (ist)

Di Africa (sebutan Tunisia saat itu), Mazari menuntut ilmu dan menjadi salah satu ulama besar di zamannya. Karya Imam Al Mazari, Īdhāh Al Mahsūl min Burhān Al Ushūl merupakan komentar terhadap Al Burhan, masterpiece Imam Al Guwainy.

Mahkamah, yang juga Pembina dan Pengkaji Risalah Nur mengungkapkan, disertasi ini berusaha menjawab pertanyaan tentang gagasan-gagasan orisinal yang diadopsi oleh Al Mazari, kritik-kritik yang dilontarkan Al Mazari terhadap Al Juwainy dan sejumlah grand master Ushul Fiqh.

Beberapa isu yang dilontarkan oleh Al Mazari memicu kritik juga yang menjadi sisi lain tulisan ini.

Semua materi pembahasan dalam penelitian ini hanya terfokus pada bagaimana mengasah kompetensi pembacaan teks-teks agama, yang menjadi prasyarat pengambilan hukum.

Terkait dengan penetapan fatwa yang relevan dengan realitas, dibutuhkan kompetensi lain selain, pembacaan teks, seperti kompetensi pembacaan realita, kemampuan menakar kemaslahatan dan kemudaharatan, visi futuristik dan melihat konsekuensi sebuah fatwa.

Dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, seorang praktisi dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi tersebut.

Mahkamah menambahkan, dalam melihat persoalan dam tamattu (menyembelih hewan sembelihan karena melakukan tamattu' (bersenang-senang) dengan melakukan ibadah umrah, untuk kemudian berhaji ketika masa haji sudah masuk dan qirān, misalnya, yang menjadi problem di musim haji.

Dengan durasi waktu penyembelihan yang sangat singkat, apakah bisa disembelih di luar tanah haram, apakah bisa didistribusikan di luar tanah haram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved