Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol ATM Ditangkap

Kronologi dan Modus Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah di Gowa

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
Polda Sulsel bersama Polres Gowa merilis kasus pembobolan ATM, di Mapolres Gowa Rabu (27/12/2023). Polres Gowa masih memburu dua pelaku lainnya. 

TRIBUN-GOWA.COM - Dua pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gowa ditangkap di Palu.

Dua pelaku ditangkap yaitu HS (20) dan HM (45).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Yaitu dua TKP di Jl Hasanuddin, Gowa, dengan waktu berbeda.

Kemudian di Jalan Kacong Dg Lalang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Ditangkap di Gowa

Kasus pembobolan mesin ATM ini terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi. 

Dari hasil penyelidikan ada empat orang pelaku.

Dua orang telah diamankan dan dua orang lainnya masih DPO.

Para pelaku memiliki peran berbeda.

Ada mengawasi, ada yang menerima informasi dan mengambil ATM atau eksekutor.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya setelah memantau lokasi.

"Mereka memilih tempat-tempat mesin ATM sepi yang tidak dijaga security," katanya

Meski tidak ada security menjaga, tetapi aksi pelaku terekam CCTV.

Dari situlah polisi mengidentifikasi dan melakukan pengembangan.

Peran para pelaku ada yang menempel sesuatu barang di mulut ATM.

Berfungsi mengganjal keluarnya ATM kembali secara transaksi.

Sehingga seolah-olah kartu ATM tertelan.

Setelah itu, pelaku lainnya berperan mengarahkan ke nasabah untuk menghubungi call center palsu.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Gowa Ditembak di Palu

"Call center yang dimaksud ini palsu. Nomor yang tertera di call center itu adalah nomor jaringan pelaku," ujarnya.

Sehingga pelaku yang menyamar sebagai call center membujuk nasabah agar memberitahukan pin ATMnya.

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku kemudian mengambil ATM nasabah yang seolah-olah telah tertelan itu.

Lalu pelaku mengambil uang nasabah dari mesin ATM kemudian kabur.

Selain itu, modus pelaku juga melancarkan aksinya dengan membobol mesin ATM.

Itu terlihat dari rekaman CCTV. 

Penangkapan itu dilakukan oleh Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa.

Setelah dua pelaku diamankan, kemudian dilakukan pengembangan di kost pelaku di  Makassar.

Residivis Kasus Pencurian

HM (45) dan HS pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gowa ditangkap di Palu.

Keduanya merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.

Tak hanya itu, HM dan HS juga merupakan residivis kasus pencurian.

HM dan HS membobol ATM ditiga lokasi di Kabupaten Gowa.

Dua TKP di Jl Hasanuddin pada 13 dan 20 November 2024.

Kemudian di Jl Kacong Dg Lalang pada 9 Desember 2023.

Pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah.

Di TKP pertama pelaku meraup Rp 17.800.000

TKP kedua pelaku mengambil uang nasabah dari mesin ATM Rp 52.500.000 dan ketiga Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dibeberapa TKP di Sulsel dan provinsi lainnya.

"Kejahatannya dilakukan dibeberapa tempat, termasuk wilayah Bulukumba, Gowa, Makassar," ujar AKP Bachtiar, Rabu (27/12/2023)

Komplotan pelaku ini juga melancarkan aksinya di  Majene dan Mamuju Sulbar.

Kemudian di Kota Palu Sulawesi Tengah.

"Pada saat berlangsung kegiatannya di Palu, tim Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan kedua pelaku dan dua pelaku lainnya masih pengejaran," ujarnya.

Para pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Para pelaku itu sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja Sumatra Selatan.

Pembobol ATM Lintas Provinsi

Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa menangkap dua orang pelaku spesialis pembobol ATM di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kedua pelaku berinisial HM (45) dan HS (27).

Pelaku merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.

Dua pelaku lainnya masih DPO.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua pelaku disangkakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar dan atau 7 tahun penjara," katanya saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (27/12/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti dua lem korea, selembar stiker call center salah satu bank BUMN beserta nomor telepon.

Satu STNK dengan nopol DD 4496 RP, 3 handphone nokia kecil.

Kemudian satu obeng play, satu gergaji besi kecil, satu handphone oppo warna gold 

Dua dompet, cas handphone warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved