Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol ATM Ditangkap

Kronologi dan Modus Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah di Gowa

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
Polda Sulsel bersama Polres Gowa merilis kasus pembobolan ATM, di Mapolres Gowa Rabu (27/12/2023). Polres Gowa masih memburu dua pelaku lainnya. 

Kedua pelaku berinisial HM (45) dan HS (27).

Pelaku merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.

Dua pelaku lainnya masih DPO.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua pelaku disangkakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar dan atau 7 tahun penjara," katanya saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (27/12/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti dua lem korea, selembar stiker call center salah satu bank BUMN beserta nomor telepon.

Satu STNK dengan nopol DD 4496 RP, 3 handphone nokia kecil.

Kemudian satu obeng play, satu gergaji besi kecil, satu handphone oppo warna gold 

Dua dompet, cas handphone warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved