Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Diserang

16 Tersangka Penyerangan Kampus UIM Makassar Dijerat Pasal Berbeda

Sebelas pelaku dinyatakan tersangka melakukan penyerangan berupa pengrusakan dan penganiayaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Sebanyak 16 mahasiswa ditangkap pelaku penyerangan di kampus Universitas Islam Makassar diamankan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/12/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menerapkan pasal berbeda kasus penyerangan Universitas Islam Makassar (UIM), Senin (25/12/2023).

Pasalnya dari 16 pelaku yang ditangkap, mereka memiliki dua peran berbeda.

Sebelas pelaku dinyatakan tersangka melakukan penyerangan berupa pengrusakan dan penganiayaan.

Lima pelaku lainnya dinyatakan sebagai tersangka membawa senjata tajam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengaku akan memproses kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: 16 Pelaku Penyerangan Kampus UIM Makassar Ditangkap

"Kita akan proses secara aturan yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan pasal 170 (pengrusakan dan penganiayaan)," ujar Kombes Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (27/12/2023) sore.

Sementara lima pelaku lainnya dikenakan undang-undang darurat (tentang kepemilikan senjata tajam).

Ancaman hukuman dua pasal itu lanjut Ngajib di atas lima tahun penjara.

"Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok lima orang menguasai daripada senjata tajam," jelasnya.

Pemicu Bentrok dan Penyerangan

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, motif awal bentrokan itu dipicu adanya salah satu mahasiswa menggeber-geber motor. 

Disaat yang sama, sejumlah mahasiswa dari fakultas berbeda pun merespon dengan teriakan.

Saat itulah, bentrokan pun tidak terhindarkan.

"Salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian geber-geber hingga memprovokasi," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Kemudian ada satu orang melakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan pengrusakan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved