Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe Meninggal

Lima Penyakit Mematikan Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Berobat ke Singapura Sia-sia

Selama diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, Lukas beberapa kali urung hadir karena alasan sakit.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.(Dokumentasi Petrus Bala Pattyona) 

Alami masalah jantung

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022, Lukas mengatakan dirinya didiagnosis menderita masalah jantung.

Dia mengaku terbang ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," ujar dia dikutip dari Kompas.com (2022).

Salah satu keluarga yang merawat Lukas Enembe selama tiga tahun terakhir, Wawan mengatakan, mantan Gubernur Papua itu tidak bisa berdiri dalam waktu lama sehingga harus dibantu orang lain.

"Sejak stroke yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," tutur dia.

Wawan mengatakan, seluruh keluarga berusaha menjaga Lukas Enembe agar tidak mengalami stroke untuk yang kelima kalinya.

Sebab setiap kali Lukas bicara, tensinya akan kembali naik.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/2023).

Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

Penahanannya pun telah dibantarkan sejak Senin (23/10/2023).

"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved