Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Wajo

Hasbullah Cs Ambil Alih Tugas Lima Anggota KPU Wajo

Lima anggota KPU Wajo berakhir masa jabatannya yaitu Haidar, Muhammad Mursyidin, Zainal Arifin, Iin Fitriani dan Andi Tenri Sampeang.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Ist
Lima anggota KPU Wajo Haidar, Muhammad Mursyidin, Zainal Arifin, Iin Fitriani dan Andi Tenri Sampeang. Lima anggota KPU Wajo telah berakhir masa jabatannya per Senin (25/12/2023). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Masa jabatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo periode 2018 - 2023 berakhir Senin (25/12/2023). 

Mereka Haidar, Muhammad Mursyidin, Zainal Arifin, Iin Fitriani dan Andi Tenri Sampeang.

Hal itu dibenarkan Zainal Arifin saat ditemui Tribun-Timur.com.

"Iya, sudah berakhir hari ini," ujarnya.

Saat ini tugas dan wewenang KPU Wajo diambil alih KPU Provinsi.

Baca juga: Rencana Adly Aqsha dan Thayyib Setelah Lengser Sebagai Komisoner KPU Luwu

"Untuk komisioner baru belum ada yang terpilih, tapi sementara tugas kami diambil alih KPU Provinsi," lanjutnya.

Selain Kabupaten Wajo, enam kabupaten lainnya juga telah berakhir masa jabatannya yaitu Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Kota Makassar, dan Parepare.

Padahal ketujuh daerah ini sementara melaksanakan tahapan Pileg dan Pilpres 2024.

"Menetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih tugas, mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban," demikian isi surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan terkait pengambilalihan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota.

"Mengingat Komisioner KPU di 7 Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 resmi berakhir, maka untuk sementara diambilalih oleh satu tingkat struktur di atasnya, yakni KPU Sulsel," kata Hasbullah, Senin (25/12/2023).

Pengambilalihan tugas dan wewenang terhitung sejak berakhirnya komisioner lama.

Hal itu mengingat belum ada pengumuman resmi untuk komisioner KPU terpilih periode 2023-2028.

Dalam beberapa hari ke depan KPU RI akan mengumumkan komisioner terpilih.

"Sebab, nama-nama yang masuk 10 besar calon komisioner sudah ada di pusat (KPU RI). Jadi kita tinggal menunggu pengumuman resmi dari pusat," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved