Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Wajo

Jurnalis Wajo Minta KPU Perlihatkan Aturan Peliputan Surat Suara : Jangan Melarang Tanpa Dasar

Jurnalis Harian Wajo (JHW) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlihatkan aturan terkait pelarangan peliputan surat suara Pemilu 2024 oleh oknum KPU.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Jurnalis Wajo koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu (tengah) di Mapolres, Kamis (11/1/24). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jurnalis Harian Wajo (JHW) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlihatkan aturan terkait pelarangan peliputan surat suara Pemilu 2024 oleh oknum KPU.

"Kalau ada larangan peliputan, tolong diperlihatkan aturannya. Jangan serta merta melarang saja karena Jurnalis punya tugas sesuai undang-undang," ujar Ketua JHW, Abdul Muis kepada Tribun-Timur.com, Kamis (11/1/2/24).

Pasalnya, beberapa awak media dilarang melakukan peliputan penyortiran surat suara.

"Tadi beberapa teman Jurnalis datang untuk meliput, katanya dilarang harus ada izin dari Ketua KPU," tuturnya.

Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pers jangan dianggap musuh. Kami hanya bertugas mencari serta menyebarkan informasi dan itu diatur lengkap dalam undang-undang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu siap memperoses laporan terkait larangan peliputan surat suara oleh Wartawan.

"Ini sudah ada undang-undangnya, kalau laporannya sudah masuk kami akan proses secepatnya," ujar IPTU Aditya Pandu kepada Tribun-Timur.com, Kamis (11/1/24).

Menurut Aditya, tugas Jurnalis begitu terang dijelaskan dalam undang-undang Pers. Jika ada seseorang yang mencoba menghalang-halangi atau melarang tugas dari seorang jurnalis maka itu sama halnya melabrak undang-undang PersĀ 

"Tentu setelah laporannya masuk dan kami terima, kami akan dalami dulu. Dan tentu akan melibatkan tim ahli jika laporannya sudah ada," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved