Pemilu 2024
Bawaslu Pinrang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Simak Syarat dan Besaran Gajinya
Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan pihaknya membutuhkan 1.203 pengawas TPS saat pemilu 2024.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan setempat.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Pinrang-Andi-Fitriani-Bakri-saat-pemaparan.jpg)