Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2023

Bawaslu Luwu Laporkan Camat dan Kapus ke KASN, Dua Pengrusakan APK dan Pelanggaran Masa Kampanye

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).pertama kali ditemukan di bulan Mei 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Luwu Irpan 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepanjang tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menerima sejumlah laporan pelanggaran.

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).pertama kali ditemukan di bulan Mei 2023.

Dua ASN dilapor ke KASN terdiri dari satu orang camat dan satu kepala puskesmas.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, kedua ASN itu ialah Camat Suli Barat dan Kepala Puskesmas Walenrang.

"Untuk pelanggaran yang ditangani Bawaslu Luwu sepanjang 2023, dalam masa sosialisasi ada dua temuan pelanggaran netralitas ASN yang mana terhadap pelanggaran tersebut sudah ada sanksi dari KASN," jelasnya, Senin (25/12/2023).

Kata Irpan, sementara di dalam tahapan kampamye yang berlangsung sejak 28 November 2023, pihaknya menerima dua laporan.

"Dalam masa kampanye ada dua laporan  di Kecamatan Ponrang Selatan dan Walenrang dengan kasus yang sama yaitu pengrusakan Alat Peraga Kampanye atau APK," terangnya.

Namun, sambung Irpan, laporan tersebut tidak memeliki kelengkapan syarat formil untuk diteruskan.

"Dan terhadap kedua laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan diproses lebih lanjut dikarenakan syarat formil dari dua laporan tersebut tidak terpenuhi," akunya.

Dirinya berharap, selama tahapan kampanye berlangsung, tak ada lagi bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Sebab, Bawaslu Luwu sudah mamberikan imbauan netralitas kepada seluruh ASN yang tercatat.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di sisa masa kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu atay ASN. Kami meminta peran aktif masyarakat dan semua stakeholder untuk membantu kami melakukan pengawasan di tahapan kampanye ini," harapnya.

Bawaslu Luwu Laporkan 2 ASN Nakal

Bawaslu Luwu melaporkan Camat Suli Barat dan Kepala Puskesmas Walenrang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelanggaran netralitas ASN pertama kali ditemukan pada bulan Mei 2023.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas untuk mendukung salah satu bacaleg DPRD.

Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin mengaku, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang diduga mendukung salah satu bacaleg DPRD.

Kata Asriani, temuan pelanggaran itu dilakukan dalam bulan Agustus 2023.

Dua pelanggaran itu ditemukan setelah Panwaslu Kecamatan dan laporan warga ditemukan.

Asriani menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Suli Barat menemukan aktivitas oknum camat secara terang-terangan memposting salah satu gambar bacaleg di akun media sosialnya.

"Kalau oknum camat itu hasil temuan Panwas Kecamatan Suli Barat. Oknum camat itu ditemukan memposting gambar salah satu bacaleg DPRD di medsosnya," jelasnya.

Sedangkan Kepala Puskesmas Walenrang, Bawaslu menerima laporan warga adanya perintah memilih bacaleg.

"Untuk Kapus adanya informasi awal yang disampaikan masyarakat terkait ajakan memilih salah satu caleg," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Irpan, mengaku telah memberikan imbauan netralitas ASN tertulis kepada Pemerintah Daerah Luwu.

Menurut Irpan, pemantauan netralitas ASN tidak lepas dari Pemerintah Daerah Luwu khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Iye, surat imbauan secara tertulis sebenarnya sudah kami sampaikan ke pemda. Tentu diperlukan kerja sama antara Bawaslu dan Pemda Luwu terkait hal ini," terangnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved