Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Narkotika Dominasi Kasus Hukum di Kejari Luwu, Pelecehan 25 Perkara

Sepanjang tahun 2023, perkara pidana umum yang paling dominan di Kejari Luwu itu narkotika sebanyak 88 perkara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Jl Merdeka Selatan, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Jelang pergantian tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyelesaikan lebih banyak perkara narkotika.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu, Dedy menerangkan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling dominan.

Kemudian disusul dengan perkara pelecehan seksual.

"Untuk sepanjang tahun 2023, perkara pidana umum yang paling dominan itu narkotika sebanyak 88 perkara. Kemudian pelecehan seksual 25 perkara," jelasnya, Sabtu (23/12/2023).

Kata Dedy, rata-rata putusan hukuman bagi terdakwa perkara pelecehan seksual yakni 5 sampai 10 tahun.

"Semua sudah disidangkan. Kalau narkotika tergantung pembuktiannya, pasal berapa dan jumlah barang buktinya," ujarnya.

Ada satu terdakwa pelecehan seksual yang disidangkan Kejari Luwu juga menerima hukuman seumur hidup.

"Ada juga seumur hidup untuk perkara pelecehan seksual. Ada satu terdakwa yang sudah inkrah putusannya," terangnya.

Menurut Dedy, perkara pelecehan seksual mengalami kenaikan meski tak banyak.

"Naik sedikit dari tahun kemarin. Tahun kemarin hanya 23, sekarang 25 perkara," tuturnya.

Kasus Rudapaksa Tahun 2022

Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur meningkat di tahun 2022.

Paling geger, sembilan pria diduga merudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Banyaknya kasus tersebut menjadi perhatian Kejari Luwu.

Kasi Pidana Umum Kejari Luwu Dedy menerangkan grafik perkara rudapaksa anak sangat meningkat di tahun 2022.

Bahkan, kata Dedy, ada kecenderungan perkara tersebut meningkat setiap tahunnya.

"Jaksa memutuskan untuk menuntut pelaku selama seumur hidup. Kami menuntut tinggi-tinggi supaya masyarakat tahu kami serius akan masalah itu," tuturnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved