Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Takalar

Inilah PR Setiawan Aswad dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Usai Dilantik Lagi Jadi Pj Bupati Takalar

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku Setiawan Aswad sudah mendapat kepercayaan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Setiawan Aswad saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Takalar di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (22/12/2023). 

Diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang.

Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.

"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.

Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved