Pemkot Makassar Menangkan 9 Gugatan Mafia Tanah Sepanjang 2023, Nilai Aset Rp100 Miliar
Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angrainy mengatakan, aset-aset tersebut antara lain SD Laikang Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar merilis perkara yang berhasil dimenangkan sepanjang 2023.
Tercatat ada sembilan perkara yang berhasil dikawal dengan total nilai aset yang diamankan sebesar Rp100 miliar.
Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angrainy mengatakan, aset-aset tersebut antara lain SD Laikang Makassar.
"SD Laikang digugat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris berdasarkan pada rincik, padahal itu sudah diduduki sejak 1985 oleh Pemkot Makassar, nilai aset di sana capai Rp26 miliar," ungkap Fanny saat konferensi pers Bunga Rampai Refleksi Kinerja Bagian Hukum Pemkot Makassar di Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya, Kantor Lurah Pannampu-SD Cambayya I,II,III.
Nilai aset masing-masing Rp118 juta untuk Kantor Lurah Pannampu, dan 1,025 miliar nilai aset SD Cambaya I, II, dan III.
Selanjutnya tanah eks Gmente di Jl Manggis, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang.
Kamudian Lapangan Antang yang juga polemiknya sempat viral di jagad maya.
Lalu tanah dan bangunan ruko Bandung Gorden di dekat Pasar Sentral Makassar dengan nilai aset Rp23 miliar.
"Lapangan Antang paling menguras tenaga, tapi kita sudah bisa menangkan nilainya Rp3,3 miliar, " sebutnya.
Selain itu, ada juga tanah seluas 622 m2 di Jl Lembeh Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo.
Lalu aset rumah dinas kesehatan, pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung, dan lahan Pemkot yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Samata Gowa.
"Sejarah tanah ini kenapa ada di Gowa karena pemkot dulu membeli dari masyarakat di sekitarnya setelah dibeli iti diberikan ke masyarakat untuk dimanfaatkan, sekarang sudah kosong nilai aset Rp23 M," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Daniati menyampaikan, total ada 17 objek perkara yang berlangsung tahun ini.
Sembilan diantaranya sudah inkrah dan dimenangkan Pemkot, sementara delapan lebihnya masih berproses.
"Ada yang tahapannya banding, kasasi, dan lain-lain. Untuk yang sementara berjalan, kami berdoa agar (aset) kembali ke Pemkot," jelasnya.
Daniati mengaku, masih banyak aset yang belum memiliki legalitas dan sangat rawan diklaim oleh mafia tanah.
Data pada akhir Desember 2022 lalu, dari 4.600 aset yang tercatat di Badan Aset Pemkot Makassar, hanya 600 yang memiliki alas hak.
Aset yang paling banyak digugat ialah lahan sekolah, terbaru SD Pajjaiang yang berlokasi di Kecamatan Biringkanaya.
Oknum yang mengaku ahli waris menyegel sekolah tersebut.
Padahal, prosesnya saat ini masih berlangsung di pengadilan, belum ada hasil yang inkrah.
"Dari sisi hukum jika belum selesai atau belum inkrah itu tidak boleh melakukan (penyegelan), tapi proses belajar di SD Pajjaiang sekarang sudah normal setelah komunikasi dengan yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Curhat Haji Sultan Pemilik Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Makassar, Telepon Tak Direspon Polisi |
![]() |
---|
Baru Menjabat Sudah Diuji Lewat Kebakaran, Kisah Awal Dg Limpo Sebagai Ketua RT Balang Baru |
![]() |
---|
Zona Merah di Jembatan Merah! Lurah Maccini Sombala Minta RT RW Turun Tangan Antisipasi Konflik |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Hadir di Tengah Kerusuhan, Minta Satpol PP Bantu TNI-Polri Siaga |
![]() |
---|
Tawuran Warga di Tallo Makassar, Munafri Arifuddin Tempatkan Brimob Hingga TNI di 4 Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.