Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Menangkan 9 Gugatan Mafia Tanah Sepanjang 2023, Nilai Aset Rp100 Miliar

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angrainy mengatakan, aset-aset tersebut antara lain SD Laikang Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Konferensi Pers Bunga Rampai Refleksi Kinerja Bagian Hukum Pemkot Makassar di Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kamis (21/12/2023). 

"Ada yang tahapannya banding, kasasi, dan lain-lain. Untuk yang sementara berjalan, kami berdoa agar (aset) kembali ke Pemkot," jelasnya.

Daniati mengaku, masih banyak aset yang belum memiliki legalitas dan sangat rawan diklaim oleh mafia tanah.

Data pada akhir Desember 2022 lalu, dari 4.600 aset yang tercatat di Badan Aset Pemkot Makassar, hanya 600 yang memiliki alas hak.

Aset yang paling banyak digugat ialah lahan sekolah, terbaru SD Pajjaiang yang berlokasi di Kecamatan Biringkanaya.

Oknum yang mengaku ahli waris menyegel sekolah tersebut.

Padahal, prosesnya saat ini masih berlangsung di pengadilan, belum ada hasil yang inkrah.

"Dari sisi hukum jika belum selesai atau belum inkrah itu tidak boleh melakukan (penyegelan), tapi proses belajar di SD Pajjaiang sekarang sudah normal setelah komunikasi dengan yang bersangkutan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved