Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK Sulsel

Pemkot Makassar Tertibkan APK Caleg Langgar Aturan, Bawaslu Sulsel: Jangan Pilih Kasih

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil tindakan tegas dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok DLH Makassar
DLH Makassar tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan, Rabu (20/12/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil tindakan tegas dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi.

Kebanyakan, spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) dicopot lantaran terpasang di pepohonan.

Tepat hari ini, Rabu (20/12/2023) Pemkot Makassar menyisir area yang menjadi penumpukan alat peraga.

Di antaranya, Jl Boulevard, hingga Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, menegaskan caleg memasang APK di pepohonan jelas melanggar, apalagi dengan cara memaku.

Pemasangan APK Pemilu di tempat umum diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Saiful Jihad sendiri menyambut baik langkah Pemkot Makassar karena menertibkan APK caleg yang dianggap nakal.

Baca juga: BREAKING NEWS: DLH Makassar Turunkan APK Caleg di Jl Boulevard dan Pengayoman

Namun, ia menyoroti pentingnya menjalankan proses pencopotan dengan prinsip tanpa pilih kasih.

"Apa yang dipasang di pohon, bukan hanya gambar caleg yang harus diturunkan, tetapi semua, termasuk iklan jual motor, iklan properti, iklan pembangunan rumah dan sebagainya. Kalau dipasang di pohon, itu juga harus ditertibkan oleh aparat pemerintah daerah setempat," kata Saiful Jihad dalam rapat evaluasi hasil pencegahan pelanggaran sengketa Pemilu 2024, Rabu (20/12/2023) sore.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Vasaka Makassar, Jl A P Pettarani Nomor 88, Kota Makassar.

Dia melanjutkan, karena semua spanduk-baliho yang terpasang di sembarang tempat tentu melanggar.

Terutama merusak keindahan perkotaan.

"Jadi bukan hanya alat gambar-gambar caleg. Ketika bicara soal pohon yang harus bersih dari spanduk, termasuk dari iklan-iklan itu, termasuk iklan atau promosi-promosi, jangan pilih kasih," katanya.

Olehnya, Saiful Saleh berharap soal potensi pelanggaran itu menjadi perhatian bersama.

"Ini yang menjadi ruang harapan kita bersama, kita sampaikan pencegahan-pencegahan itu. Kita akan koordinasikan," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved