Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Upaya Firli Bahuri Lepas dari Status Tersangka Kandas, Simak Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan

Upaya Firli Bahuri untuk lepas dari jeratan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Hakim tunggal Imelda Herawati mengungkap alasan menolak Praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim tunggal Imelda Herawati mengungkap alasan menolak Praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Upaya Firli Bahuri untuk lepas dari jeratan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Imelda menganggap Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan.

Hal tersebut Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Pertimbangan hakim, pengajuan bukti tambahan itu juga diluar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formi,  yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.

Alhasil atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Praperadilan Firli Ditolak

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

 "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved