Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Imelda Herawati Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Inilah alasan hakim menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan dalam sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023). Gugatan praperadilan Firli ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Firli pun tetap menjadi tersangka dugaan pemerasan SYL. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah alasan hakim menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu tetap jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Imelda Herawati jadi hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Putusan dibacakan Imelda Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.

Imelda Herawati beralasan ada dalil Firli Bahuri yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan

Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonatif KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, batalnya pemeriksaanya tersebut lantaran Alex Marwata menolak jadi saksi meringankan atau a de charge sesuai keinginan Firli Bahuri.

Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan disampaikan dalam surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Permintaan Firli Bahuri

Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.

Namun pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved