3 Hari Lagi Setiawan Aswad Turun Takhta, Siapa Pj Bupati Takalar yang Baru?
Tiga hari lagi Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad turun takhta publik Takalar kini menanti, siapa Pj Bupati yang baru?
Diantaranya, ada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.
Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali.
DPRD Takalar Usulkan Setiawan Aswad
DPRD Takalar mengusulkan nama Setiawad Aswad lanjut memimpin Bumi Butta Panrannuangta.
Setiawad Aswad menjabat Pj Bupati Takalar sejak 22 Desember 2022.
Sesuai aturan, masa jabatan Pj Bupati atau walikota satu tahun.
Masa jabatan Pj Bupati dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau orang berbeda.
Setiawan Aswad dilantik sebagai Pj Bupati Takalar pada 22 Desember lalu.
”Kalau Pemprov No, DPRD Takalar yes, dimana DPRD Takalar berdasarkan hasil rapat fraksi menyetujui nama Dr Setiawan Aswad disorong sebagai Pj Bupati Takalar untuk melanjutkan masa jabatan yang tersisa beberapa bulan kedepannya,” kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Pemkab Takalar Alokasikan 47 Persen APBD Perubahan untuk BPJS |
![]() |
---|
Bupati Takalar Instruksikan Perbaikan Data DTSEN demi Tepat Sasaran BPJS Gratis |
![]() |
---|
Dinas Sosial Takalar Mulai Cek Ulang 75 Ribu Data Warga Miskin |
![]() |
---|
Anggota DPRD Takalar Laporkan Anggota Polres Maros Ke Propam Dugaan Tipu Gelap |
![]() |
---|
Desa Aeng Batu-Batu Pionir Kampung Nelayan Merah Putih di Takalar, Kades: Lahan Sudah Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.