Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alphard Terobos Jalan Cor

Pemilik Mobil Alphard Dituntut Ganti Rugi Rp8 Juta Usai Terobos Jalan Baru Dicor

Pengemudi mobil Alphard diminta ganti rugi Rp8 juta setelah menerobos jalan yang baru dicor.

Editor: Sudirman
Instagram @palembang.terciduk
Mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor di Palembang. Kini pemilik mobil Alphard dituntut ganti rugi Rp8 juta. 

Sampai akhirnya ia nekat tetap jalan hingga mobil Alphard tersebut terjebak di dalam jalan yang sedang dicor.

Tak pelak aksinya tersebut membuat jalan cor yang masih basah terkikis.

Mobil Alphard pun terjebak di kubangan cor selama lebih dari tiga jam. 

Lanjut Matturdi, pengemudi Alphard mengaku warga yang tinggal di Perumahan Grand Mutiara Residence.

Namun saat dimintai KTP, ia enggan menunjukkan.

"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi.

Saat keluar dari dalam mobil juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.

"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," ujarnya.

imbuhnya.Menurut warga sekitar, pengemudi Alphard tersebut juga mengaku sebagai pengacara.

Namun sekali lagi, ketika diminta kartu tanda pengenal pengacara, ia tidak mau menunjukkan. 

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya. 

Warga yang kesal sudah mengepung mobil Alphard tersebut kemudian meminta pekerja melanjutkan cor jalan tanpa menghiraukan si pengemudi.

Sampai akhirnya kepolisian dari Polsek Ilir Barat I datang ke lokasi dan menengahi masalah. 

"Polisi datang dan berusaha menengahi masalah itu dan membawa mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Ilir Barat I," ujarnya. 

Mobil Alphard baru selesai dievakuasi pada pukul 01.30 WIB dini hari, setelah diderek oleh truk molen yang ada di lokasi pengecoran. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved