Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alphard Terobos Jalan Cor

Pemilik Mobil Alphard Dituntut Ganti Rugi Rp8 Juta Usai Terobos Jalan Baru Dicor

Pengemudi mobil Alphard diminta ganti rugi Rp8 juta setelah menerobos jalan yang baru dicor.

Editor: Sudirman
Instagram @palembang.terciduk
Mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor di Palembang. Kini pemilik mobil Alphard dituntut ganti rugi Rp8 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengemudi mobil Alphard dituntut ganti rugi sebesar Rp8 juta.

Ia dituntut ganti rugi setelah menerobos jalan yang baru dicor di kawasan Macan Lindungan, Kota Palembang, Jumat (15/12/2023).

Videonya kemudian viral setelah diunggah di media sosial.

Mobil Aplhard nomor polisi B 1092 PYD.

Pengemudi mobil Alphard seorang pria bersama teman perempuannya.

Akibat perbuatannya, jalan cor rusak sepanjang 7 meter.

Si pengemudi sempat tidak mengindahkan peringatan dari warga sebanyak tiga kali.

Warga yang kesal pun sempat tak ingin membantu sama sekali mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor tersebut.

Hingga akhirnya pengemudi keluar dan terlibat cekcok dengan warga. 

Tak sampai di situ, pihak pemborong dan pekerja yang kesal dengan pengemudi mobil tersebut juga meminta ganti rugi karena sudah menghambat pekerjaan mereka. 

Menurut warga RT 02 Matturdi (65), ia mengatakan, sebelumnya pengemudi Alphard sudah diperingatkan oleh warga sebanyak tiga kali.

Warga sudah memperingatkan dengan mengatakan bahwa mobil tidak bisa masuk karena jalan dicor. 

Akan tetapi pengemudi mobil Alphard tersebut masih saja nekat menerobos.

Baca juga: Pantas Pengemudi Alphard Nekat Lindas Jalan Baru Dicor? Bau Alkohol dan Bawa Wanita, Terjebak 3 Jam

"Sudah diperingatkan warga dari depan, bahkan sudah tiga orang yang ngasih tahu, tapi dia tetap nekat," ujar Matturdi, Sabtu (16/12/2023). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved