Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Terancam, Bawa Dokumen Rahasia Penyidikan saat Praperadilan
Kini Bahuri berusaha melawan setelah ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat masalah baru.
Firli Bahuri ketahuan membawa dokumen rahasia negara saat Praperadilan.
Kini Bahuri berusaha melawan setelah ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri pertanian.
Firli Bahuri bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Laporan tersebut akan dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI.
MAKI sudah pastikan laporkan Ketua nonaktif KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.
Hal yang akan dilaporkan ke Dewas KPK adalah terkait Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan saat sidang praperadilan.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dokumen itu bersifat rahasia.
"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Boyamin menilai dokumen penyidikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli Bahuri di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan.
"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia," kata dia.
"Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas," katanya.
"Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi," kata dia.
"Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita," imbuh dia.
Boyamin memandang semestinya Firli berfokus pada alat bukti terkait perkara yang menjeratnya.
"Kalau praperadilan, ya fokus saja tentang alat bukti, terkait perkaranya, dugaan pemerasan SYL," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sidang praperadilan.
Langkah yang diambil Firli Bahuri membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.
Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.
"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan," ujar dia.
"Tapi pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37," ucap Putu.
"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," tambahnya.
Putu kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi yang dihadirkan pihaknya.
Dia bertanya apakah dokumen yang diserahkan Firli itu termasuk dokumen yang perlu dirahasiakan atau tidak.
"Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?" tanya Putu.
Fachrizal Afandi kemudian menjawab apabila dokumen penanganan kasus DJKA itu diperoleh dengan cara legal, hal itu tidak jadi masalah.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli mengatakan tindakan pengacara Firli yang membawa bukti berupa dokumen kasus DJKA tidak tepat.
Hal itu karena tidak sesuai dengan materi yang dijadikan praperadilan.
"Harusnya yang menjadi praperadilan ini adalah terkait tentang proses penetapan tersangka tersebut secara formil, misal gimana pemanggilan dilakukan," kata Junaedi.
"Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal membahayakan dalam proses penyidikan," kata dia.
"Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya, lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misal orangnya melarikan diri," tuturnya.
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.