Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPS

11.647 Warga Gowa Siap Jadi KPPS, Pendaftaran hingga 20 Desember

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi.

KPU KOTAMOBAGU
Ilustrasi pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka untuk umum. 

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 
1945; 

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. sehat secara rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved