KPPS
11.647 Warga Gowa Siap Jadi KPPS, Pendaftaran hingga 20 Desember
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Ribuan orang telah mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023 mendatang.
Hingga Minggu kemarin, pendaftar sudah tercatat sebanyak 11.647 orang.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi.
"Sudah ada 11.647 orang yang sudah mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024," katanya, Senin (18/12/2023)
Suardi menyebutkan untuk jumlah anggota KPPS di Kabupaten Gowa yang akan direkrut sebanyak 14.931 orang.
"Proses rekrutmen sementara berlangsung sejak dibuka 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang. Insya Allah nanti itu ditetapkan pada 24 Januari dan dilantik 25 Januari 2024," ujarnya.
Masa kerja belasan ribu anggota KPPS ini terhitung sejak masa pelantikannya yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"Untuk itu kami berharap partisipasi masyarakat Gowa bahwa sepanjang belum dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari mendatang, kalau ada diantara KPPS yang jumlahnya 14 ribu lebih ada yang dianggap tidak independen dan tidak profesional di dalam menjalankan tugasnya, tolong dilaporkan ke kami. Dan kami akan berhentikan jika terbukti yang bersangkutan berafiliasi dengan peserta pemilu," tegasnya.
Berikut persyaratan anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
hinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.