Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Kasatpol PP Sulsel Jabat Pj Bupati Sidrap? Arwin Azis: Sabar

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga belum merilis nama Pj Bupati Sidrap.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Arwin Azis. Andi Arwin disebut menjabat sebagai Pj Bupati Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar ucapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sulsel Andi Arwin Azis menjabat Pj Bupati Sidrap.

Ucapan ini beredar luas di kolom chat whatsapp.

Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin Azis, mengaku sumber informasi tersebut belum jelas.

Disisi lain, Tim Penilai Akhir (TPA) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga belum merilis keputusan Pj Bupati Sidrap.

"Saya lihat tidak jelas juga sumbernya dari mana. Kemudian pihak yang berwenang mengeluarkan informasi terkait urusan tersebut juga belum memberikan konfirmasi terkait flyer yang beredar luas di masyarakat ini," jelas Andi Arwin Azis saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Daftar Nama-nama Calon Pj Bupati Takalar, Jeneponto, Sidrap Berpeluang Dilantik Desember 2023

Andi Arwin mengaku masyarakat perlu bersabar menunggu keputusan resmi.

Apalagi, masa jabatan Dollah Mando memimpin Kabupaten Sidrap baru berakhir 30 Desember mendatang.

"Sebaiknya menunggu saja info dari yang berwenang untuk urusan ini agar tidak simpang siur," lanjutnya.

Diketahui, surat usulan nama Pj Bupati Sidrap sudah dikirim sejak November 2023 lalu.

Nama calon Pj Bupati Sidrap dikirim bersamaan dengan Pj Bupati Jeneponto dan Takalar.

"Tanggal 8 November 2023 terakhir kami usulkan," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, Idham Kadir beberapa waktu lalu.

Terkait nama-nama yang diusulkan, Idham Kadir masih enggan membahas lebih jauh.

Dirinya hanya memastikan nama usulan merupakan Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II.

Dari 3 daerah tersebut, artinya Pemprov Sulsel mengirim 9 nama.

Mekanisme penentuan Pj Kepala Daerah melalui usulan Pemerintah Provinsi, DPRD dan Kemendagri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved