Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Belum Wajib Masker di Masa Libur

Surat edaran disebut berasal dari Kemenkes berisi, "Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes.

Editor: Sudirman
VideoHive
ILUSTRASI MASKER. Masyarakat belum diwajibkan menggunakan masker. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membantah isi Surat Edaran (SE) yang disebut berasal dari Kemenkes terkait kewajiban penggunaan masker di tempat tertutup.

Surat edaran tersebut disebut hoaks.

"Kemenkes tidak mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait kewajiban penggunaan masker," kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Sabtu (16/12/2023), menanggapi viralnya surat edaran.

Surat edaran disebut berasal dari Kemenkes berisi, "Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."

Siti pun menyebutkan aturan penggunaan masker pada saat ini.

Pertama, masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.

Kedua, selain itu masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19;

Ketiga, lakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster;

Keempat, jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19.

Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.

Respon Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mengimbau masyarakat menggunakan masker.

"Belum sampai ke sana. (Tapi) selalu diikuti dan diamati oleh Menteri Kesehatan dan jajaran," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2023).

Berkaitan dengan antisipasi Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, dia mengaku sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengikuti dan mengamati secara detail perkembangan Covid-19 kali ini.

"Iya saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk diikuti dan diamati betul secara detail perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Menurut, hingga saat ini Menkes menyampaikan situasi masih dalam kondisi baik.

"Ya sampai saat ini masih terus diikuti dan diamati terus," kata dia.

Kemenkes melaporkan, per 13 Desember 2023 total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.815.894 orang dengan angka kematian sebanyak 161.927 jiwa.

Angka tersebut didapatkan dari kasus pertama Covid-19 pada Maret 2020 hingga 13 Desember 2023.

Meskipun status kedaruratan Covid-19 sudah dicabut oleh WHO dan Presiden, Direktur Survelians dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kemenkes, Achmad Farchanny Tri Adryanto mengingatkan, munculnya kembali kasus Covid-19 saat ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati.

Dia menyatakan, perlu adanya surveilans dan deteksi dini yang kuat untuk merespons, serta melawan virus ini.

"Berdasarkan data yang ter-update di Indonesia, per 6-14 Desember 2023, Achmad menyampaikan terdapat 1.499 kasus baru Covid-19 di Indonesia atau naik 13 persen (359 kasus) dari sebelumnya (13 Desember) dengan 1.219 kasus," kata Achmad dalam Webinar Waspada Peningkatan Kasus Covid-19, Jumat (15/12/2023).

Saran Pakar

Sementara, Pakar Ahli Kesehatan Masyarakat sekaligus Epidemiolog Dicky Budiman menjelaskan kasus infeksi saluran nafas yang merebak di dunia ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurutnya, orang yang terinfeksi Covid-19 akan semakin rentan.

"Itulah sebab fenomena kasus Covid-19 ini tidak tunggal banyak yang sifatnya kombinasi dengan infeksi saluran nafas lain," ucap Dicky kepada Tribun Network, Sabtu (16/12/2023).

Dicky menyebut kasus yang populer saat ini mycoplasma pneumoniae akibat outbreak siklus pandemi Covid-19 secara bersamaan.

Oleh karena itu, upaya mitigasi apabila ingin pergi ke negara lain masyarakat harus dipastikan sudah divaksinasi.

Dia berharap pemerintah segera menerapkan kembali protokol 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi interaksi.

Dicky pun mengingatkan terkait adanya kelompok rawan di masyarakat yang akan menjadi korban.

"Meskipun jumlahnya akan jauh lebih kecil dibandingkan masa pandemi. Tapi angka statistik akan berbicara. Kematian satu persen kurang itu akan ada, atau akan terjadi," kata Dicky lagi.

Bahkan, dia meyakini bakal ada peningkatan kasus di layanan rumah sakit.

"Meski itu 5 persen atau 10 persen total dari kelompok rawan. Itu juga akan cukup menjadi beban layanan rumah sakit ketika kesiapan, infrastrukturnya, sumber daya manusia hingga obat lemah," jelasnya.

Lebih lanjut Dicky mengingatkan siapa saja kelompok rawan saat terinfeksi Covid-19.

Pertama anak, terutama yang masih berusia di bawah tiga tahun.

"Banyak mereka saat ini belum vaksin mendapat vaksin primer, dengan beragam alasan," tambah Dicky.

Kemudian orang dengan komorbid. Bisa juga mereka ini belum mendapat vaksin. Atau, sudah mendapat vaksin tapi belum lakukan booster.

"Nah ini yang amat sangat rawan. Ketiga, kelompok lanjut usia, atau di atas 60 tahun," pungkasnya.

Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA di Koran Tribun Timur edisi, Minggu 17 Desember 2023

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved